Alhamdulillah Panti Asuhan Muhammadiyah Semampir Kota Surabaya legalitas
secara kelembagaan sampai pada tahun 2013 telah terdaftar diantarannya pada;
Piagam pendirian Amal Usaha Muhammadiyah Nomor:
294/KEP/III.0/B/2018, pada Dinas Sosial Kota Surabaya dengan nomor
registrasi  Nomor : 46
6.3/11109/436.7.7/2019.

Terdaftarnya
lempaga ini pada instansi pemerintahan 
terkait (Dinsos Kota ) memberikan 
harapan dan kegembiraan bagi segenap keluarga besar
Panti Asuhan
Muhammadiyah Semampir Kota Surabaya
. Secara administratif segera mengimplementasikan pola, mekanisme, tata
aturan-kerja, norma dan etika yang tertuang dalam Statuta penyelenggaraan panti
asuhan. isi dari statuta tersebut diantaranya akuntabilitas, kredibel,
profesional, dan jujur
.

Meskipun demikian, dalam
mencapai rencana tersebut kami menyadari tidaklah semudah dan sesederhana
sebagaimana  konsep gagasan dan wacana
yang ada, tetapi amat sangat berat karena selain melihat SDM kami yang masih
terbatas, kami juga harus menghidupai (memenuhi kebutuhan dasar) dan membina
anak asuh yang jelas ini sudah menguras banyak energi.

Tetapi hal itu tidak
menjadi batu sandungan apa lagi menghambat rencana jangka panjang, maka dari
itu kami mohon doa dan dukungan dari pembaca yang budiman agar rencana kami ini
segera cepat terealisasi…..amiin

Oleh KAUR Administrasi Panti Asuhan Muhammadiyah
Semampir Kota
Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *